blog nu aink yeuh

Tuesday 5 May 2009


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimLozPaA4BlYix5_wYujKP3FMbAobL_we4l6L4wMZ7Kto9oJ306sJJrLHIwnTa0fPzwUhhg0nALi5W725MFe4tNbXoNftWmxOJzHlcEqRYXXxHiiWhiGlufF_UMogegFMCHkEG3Ai07tiZ/s400/Corrupt_Traffic_Cop_Cartoon.jpg


melihat gambar diatas apa yang terbayang di benak saya ?????
suatu perbuatan yang sangat di benci oleh orang-orang bahkan orang yang melakukannya itu sendiri pun di dalam hati kecilnya pun akan sependapat dengan saya, bahkan orang tersebut tidak pernah bercita-cita menjadi seperti itu.
seorang penegak hukum yang pintar akan hukum akan tetapi tidak pintar menghukum dirinya sendiri dia hanya melihat orang lain yang salah kemudian berkonsultasi bahkan merancang sebuah konspirasi untuk menguntungkan dirinya lantas apa yang terjadi apabila dalam suatu negara apabila banyak praktek-praktek bejat seperti itu.....??????
negara tersebut akan menjadi tidak karuan akan banyak orang-orang yang membuat aturan sendiri bahkan tidak sedikit karena hukm yang dibuat oleh orang-orang yang tidak mempunyai basic hukum akan kacau, banyak terjadi konflik dan permasalahannya akan berlarut-larut...
lantas hal konkrit apa yang harus dilakukan oleh orang-orang yang akan terjun didunia hukum agar tidak terbawa arus yang terjadi akhhir-akhir ini, bahkan kita harapkan bersama akan ada orang-orang yang merubah arus sistem kearah yang lebih baik.....

mari kita tunggu
posted by feby apriandi at 06:12 1 comments

Sunday 29 March 2009


berbicara masalah hukum kita tidak akan jauh-jauh membahas soal UU
sekarang yang menjadi persoalan kita sebagai bangsa indonesia adalah masalah integritas bangsa
hal ini dilihat dari masih diberlakukannya KUHP, KUHpdt, ataupun apalah yang saya tahu Undang-Undang kita masih menjiplak dari Belanda.
Apakah kita tidak malu dengan diri kita sendiri bahkan kita sendiri yang mengklaim bahwa kita sudah merdeka dari segala aspek penjajahan, kita hanya larut dengan kebanggaan bahwa sudah merebut tanah air kita sendiri dari para penjajah, kita tidak memikirkan bagaimana langkah kedepan untuk mengurusi republik ini agar terhindar dari konflik intern ataupun berskala internasional.
banyak para wakil kita di pemerintahan yang bergelar profesor, doktor, dll. seolah-olah tidak mampu merubah republik ini ke arah yang lebih baik......mmmmmmmmmhhhh.....bingung aku
sekarang malahan banyak yang berlomba-lomba mencari dukungan untuk menjadi calon legislatif (caleg), dari berbagai profesi berusaha untuk mengumpulkan masa sebanyak-banyaknya ada yang pengusaha, purnawiran tentara maupun sipil, bahkan ada yang tidak memiliki basic masalah pemerintahan. Mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa di imbangi dengan komunikasi politik yang baik....
Saya heran dengan masalah yang timbul di negeri ini saya dan teman-teman kuliah berusaha menjadi sarjana yang baik yang mampu berjalan lurus di atas jalanan yang terjal,. saya akui itu tidak mudah bahkan sangat sulit sekali saya banyak mengkritik tanpa tahu masalah yang sebenarnya,, bahkan teman-teman, para dosen mengatakan bahwa jita akan di hadapkan pada suatu sistem dimana kita harus mengikuti arus tersebut apabila tidak kita akan terombang-ambing dengan arus tersebut saya harus siap dengan keadaan itu.........








posted by feby apriandi at 22:19 0 comments

Sunday 8 March 2009

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

  1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
  2. Presumption of innocent
  3. Equality before the law
  4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU
  5. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan
  6. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
  7. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
  8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
  9. Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
  10. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
  11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
  12. Ganti rugi dan rehabilitasi
  13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa

Asas-asas tersebut muncul karena adanya pranata-pranata baru dalam hukum acara pidana. pranata baru yang dimaksud adalah:

  1. Terjaminnya HAM
  2. Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan
  3. Batas waktu penangkapan dan penahanan
  4. Ganti kerugian dan rehabilitasi
  5. Pra penuntutan
  6. Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan ganti kerugian
  7. Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)
  8. Koneksitas
  9. Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)
  10. Pra peradilan
posted by feby apriandi at 21:34 0 comments